You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT JIEP Terus Gencarkan Sosialisasi Permen Nomor 142 tahun 2015 Kepada Investor
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

PT JIEP Gencar Sosialisasikan Penggunaan Lahan Kepada Investor

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), saat ini gencar mensosialisasikan peraturan pengelolaan lahan kawasan industri kepada calon investor.

Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik

Head of Corporate Secretary PT JIEP, Purwati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar terinformasi mengenai kawasan industri selaku pemegang hak pengelolaan lahan (HPL) dengan pengguna tanah.

"Selaku pengelola kami mendapat kewenangan sebagai pemegang HPL yang dapat merekomendasikan hak guna bangunan (HGB) untuk penggunaan tanah kepada perusahaan industri. Selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik," ujarnya, Sabtu (5/10).

PT JIEP Gelar Pelatihan Kewirausahaan

Dia menambahkan, sosialisasi dilakukan melalui Forum Group Discusssion (FGD) serta menggelar pertemuan dengan para investor untuk memberikan kesadaran bahwa ada kawasan yang status tanahnya HPL dan kasawan industri yang status tanahnya bukan HPL.

"Nah ini yang kami angkat, supaya perikatan kontrak antara PT JIEP dengan investor dapat mereka pahami, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1206 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1197 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1004 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye961 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye865 personBudhi Firmansyah Surapati