You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Wajibkan 296 Petugas Makam Kenakan APD Selama Bekerja
photo Doc - Beritajakarta.id

296 Petugas TPU di Jakpus Diwajibkan Kenakan APD

296 petugas pemakaman yang bekerja di empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) selama wabah COVID-19 masih melanda Ibukota.

Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para petugas TPU menggunakan APD mulai dari masker, sarung tangan, baju dan celana lengan panjang, topi hingga sepatu boots.

"Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya. Jadi tidak boleh asal-asalan," ujarnya, Kamis (16/4).

Petugas Pemakaman dan Kesehatan di Jakbar Terima Bantuan

Ia menjelaskan, 296 petugas pemakaman yang dibekali APD bertugas di TPU Karet Bivak, TPU PSPB, TPU Kawi-kawi dan TPU Petamburan. Di setiap TPU, terdapat 74 petugas yang bekerja di bagian pemeliharaan, penggali kubur, sopir, cleaning service, administrasi dan pengamanan dalam (pamdal).

"Kita juga buat sistem piket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang masuk kerja diharuskan menerapkan Physical Distancing selain wajib mengenakan APD," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2102 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1088 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye992 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye989 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri