296 Petugas TPU di Jakpus Diwajibkan Kenakan APD
296 petugas pemakaman yang bekerja di empat Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Pusat diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) selama wabah COVID-19 masih melanda Ibukota.
Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, pihaknya telah mewajibkan para petugas TPU menggunakan APD mulai dari masker, sarung tangan, baju dan celana lengan panjang, topi hingga sepatu boots.
"Kita wajibkan menggunakan seragam kerja yang sudah menjadi prosedur tetap (protap)-nya. Jadi tidak boleh asal-asalan," ujarnya, Kamis (16/4).
Petugas Pemakaman dan Kesehatan di Jakbar Terima BantuanIa menjelaskan, 296 petugas pemakaman yang dibekali APD bertugas di TPU Karet Bivak, TPU PSPB, TPU Kawi-kawi dan TPU Petamburan. Di setiap TPU, terdapat 74 petugas yang bekerja di bagian pemeliharaan, penggali kubur
, sopir, cleaning service, administrasi dan pengamanan dalam (pamdal)."Kita juga buat sistem piket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang masuk kerja diharuskan menerapkan Physical Distancing selain wajib mengenakan APD," tandasnya.