You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkab Terima Bantuan 1.920 Alat Pelindung Diri
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Terima Bantuan 1.920 APD dan Alat Disinfektan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, Jumat (17/4), menerima bantuan alat pelindung diri (APD) dari  PHE Offshore Southeast Sumatera (OSES).

Bantuan berupa 1.920 APD terdiri dari 1.200 masker kain dan 720 sarung tangan

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Endro Mukti Wibowo mengatakan, bantuan 1.920 APD tersebut diserahkan langsung perwakilan PHE OSES di posko gugus tugas di kantor Mitra Praja, Jakarta Utara.

"Bantuan berupa 1.920 APD terdiri dari 1.200 masker kain dan 720 sarung tangan," ujarnya,

Pemprov DKI Jakarta Terima Bantuan Baznas Bazis DKI Jakarta untuk Penanganan COVID-19

Endro menambahkan, pihaknya akan segera mendistribusikan bantuan ini kepada warga melalui kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.

"Terimakasih kepada PHE OSES, kita akan salurkan bantuan ini kepada warga," ucapnya.

Selain bantuan APD, Pemkab juga menerima bantuan dua unit alat  disinfektan chamber beserta cairannya dari Asosiasi Laundry Indonesia (ASLI).

Perwakilan ASLI, Apik Primadya, berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik demi pencegahan penyebaran virus corona di Kepulauan Seribu.

"Kandungan cairan dalam disinfektan chamber ini aman untuk kulit dan sudah diuji oleh Kemenkes RI ," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3008 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2935 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2921 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2875 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2679 personAldi Geri Lumban Tobing