You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dharma Jaya dan Food Station Salurkan 30.000 Paket Ke Warga DKI Jakarta
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

30 Ribu Paket Kebutuhan Pokok Didistribusikan untuk Warga Terdampak COVID-19

PD Dharma Jaya bersama PT Food Station Tjipinang Jaya dan Baznas Bazis DKI Jakarta menyalurkan bantuan berupa 30 ribu paket kebutuhan bahan pokok bagi warga yang terdampak COVID-19.

Kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga di DKI Jakarta di tengah pandemi COVID-19,

Direktur Usaha PD Dharma Jaya, Mohamad Adam Ali Bhutto mengatakan, 30 ribu bantuan berupa paket kebutuhan bahan pokok tersebut disalurkan Baznas Bazis DKI Jakarta secara bertahap.

"Satu paket berisi lima kilogram beras, satu kilogram minyak goreng, tiga kaleng sarden masing-masing kaleng seberat 425 gram," ujar Adam, Jumat (17/4).

Komisi B Ingin PD Dharma Jaya Terus Tingkatkan Kinerja Perusahaan

Dikatakan Adam, untuk hari ini, sebanyak 1.618 paket telah didistribusikan ke dua kecamatan di Jakarta Barat yaitu Grogol Petamburan dan Kecamatan Kalideres. Kemudian dua kecamatan di Jakarta Selatan yaitu Kebayoran Lama dan Pesanggrahan sebanyak 1.600 paket.

"Kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga di DKI Jakarta di tengah pandemi COVID-19. Semua bantuan disalurkan langsung oleh Baznas Bazis DKI Jakarta," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1449 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1373 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1284 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1250 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1125 personFolmer