Derek Parkir Liar, DKI Terima Rp 238 Juta
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberantas parkir liar di ibu kota terus dilakukan. Dari razia dan denda parkir liar yang dilakukan sejak awal
Januari 2015 hingga kini, total Rp 238 juta diterima Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.Sudah Rp 238 juta retribusi yang diterima Pemprov DKI. Semuanya langsung masuk ke kas pendapatan daerah
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, adapun jumlah mobil yang diderek akibat parkir liar dalam kurun waktu tersebut sebanyak 429 unit berasal dari lima wilayah kota.
"Sudah Rp 238 juta retribusi yang diterima Pemprov DKI. Semuanya langsung masuk ke kas pendapatan daerah," ujarnya, Rabu (28/1).
Dishub Butuh TNI dan Polri Tertibkan Parkir LiarPihaknya, kata Harlem, sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah parkir liar, antara lain sanksi derek, cabut pentil, jaring motor, penilangan mobil pribadi oleh kepolisan, serta tilang angkutan umum dan barang.
"Ke depan juga kita akan lakukan penataan lokasi parkir beserta pemasangan mesin parkir meter di semua wilayah dan dilakukan bertahap," jelasnya.
Pihaknya, tambah Harlem, mengimbau masyarakat mau beralih menggunakan angkutan umum lantaran angkutan umum di ibu kota saat ini sudah lebih baik dari sebelumnya.
"Sudah saatnya pola pikir warga untuk menggunakan kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Apalagi transportasi murah yakni busway (Transjakarta) bisa diandalkan," tandasnya.