Parkir Sembarangan, 64 Sepeda Motor Ditindak
Razia kendaraan yang parkir sembarangan terus dilakukan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Rabu (21/1). Hasilnya, sebanyak 64 sepeda motor yang kerap parkir sembarangan di Jl Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, ditindak dengan cara dikempeskan petugas.
Kita harap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, kalau di situ ada plang dilarang parkir artinya ya tidak boleh parkir
Pantauan beritajakarta.com, saat dilakukan pengempesan beberapa pemilik motor langsung kabur membawa kendaraanya. Namun, sebanyak 64 sepeda motor berhasil dikempeskan oleh 18 personel Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Bona Tongam Siregar, mengatakan, pihaknya setiap hari terus melakukan razia parkir liar. Sayangnya, walau sudah sering dilakukan, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan masih sangat rendah.
PKL di Jalan Senen Raya Ditertibkan"Mereka parkir sampai 2 lajur jalan, itu hampir tiap hari kita sisir, tetap saja masih ada. Sanksinya ya kita kempeskan," ungkapnya, Rabu (21/1).
Pihaknya, kata Bona, berharap para pengguna kendaraan dapat mematuhi peraturan dengan tidak parkir sembarangan. Pasalnya, keberadaan mereka sangat mengganggu dan menghambat arus lalu lintas.
"
Kita harap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan, kalau di situ ada plang dilarang parkir artinya ya tidak boleh parkir ," tandasnya.