You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU di Pasanggrahan Patuhi Aturan PSBB Saat Bekerja
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Kecamatan Pesanggrahan Ubah Sistem Kerja PPSU Selama PSBB

Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan membuat penyesuaian sistem kerja bagi 246 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang bertugas di enam kelurahan di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal pertama yang kita lakukan merubah sistem kerja

Camat Pasanggrahan, Fajar Churniawan mengatakan, pihaknya telah memberikan arahan kepada para aparatur di Kelurahan Bintaro, Ulujami, Petukangan Utara, Petukangan Selatan dan Pesanggrahan agar memberlakukan sistem piket terhadap petugas PSSU di lapangan.

Petugas PPSU Bantu Penyemprotan Disinfektan di Kelurahan Rambutan

"Hal pertama yang kita lakukan merubah sistem kerja. Ketika rapat bersama Pak Wali Kota telah diputuskan jika PPSU bekerja selama dua hari dan libur satu hari hingga seterusnya," ujarnya, Selasa (21/4).

Fajar melanjutkan, selain sistem kerja, para PPSU pun diimbau untuk menjaga jarak aman selama bekerja dengan radius minimal satu hingga dua meter. Saat bertugas, mereka juga dilengkapi masker dan Alat Pelindung Diri (APD) lainnya sesuai protokol kesehatan.

"Para lurah juga sudah diimbau agar memperhatikan keselamatan PPSU. Setiap pulang bekerja, PPSU harus langsung mandi dan mencuci tangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11360 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati