Jumlah Pengendara Langgar PSBB di Jaksel Alami Penurunan
Jumlah pengendara roda dua dan empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Selatan tercatat terus mengalami penurunan.
Pelanggaran berada di bawah angka 200 pelanggar
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, sejak 15 hingga 24 April 2020, angka pelanggaran PSBB turun dari semula 2.320 menjadi 2.120 pelanggar.
"Pada 10 hari terakhir, jumlah kendaraan yang kita tindak ada 756 roda dua, 805 kendaraan pribadi, 129 angkutan barang, dan 430 angkutan umum," ujarnya, Sabtu (25/4).
PSBB Tahap Dua, Sudinhub Jaktim Awasi Tiga Titik Pantau UtamaMenurut Budi, dari hasil pemantauan di lapangan, grafik penurunan jumlah pelanggar aturan PSB dimulai sejak tujuh hari terakhir. Sebab sejak 15-17 April 2020, grafik pelanggaran terpantau masih tinggi dengan jumlah 350 hingga 385 pelanggar.
"Setelah itu pada tujuh hari selanjutnya, pelanggaran berada di bawah angka 200 pelanggar," ungkapnya.
Budi menjelaskan, penindakan mayoritas dilakukan terhadap pengendara roda dua yang kedapatan tidak mengenakan masker saat melintasi tiga titik check point di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin.
"Di PSBB Tahap I, pelanggar baru dikasih teguran keras. Namun sejak diberlakukannya PSBB Tahap II, kepolisian telah melakukan penilangan," tandasnya.