Langgar Aturan PSBB, 2.320 Kendaraan di Jaksel Ditindak
2.320 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak akibat melanggar aturan yang telah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan kita sudah jelas
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan menyebutkan, 2.320 kendaraan yang ditindak terdiri 1.104 kendaraan roda dua dan 1.216 roda empat.
"Roda empat juga terbagi atas 741 kendaraan pribadi, 376 angkutan umum dan 99 kendaraan angkut barang. Data ini hasil rekapitulasi dari 10 hingga 14 April," ujarnya, Rabu (15/4).
1.799 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Jakut DitindakBudi mengatakan, sejak hari pertama penerapan PSBB, grafik pelanggaran sempat mengalami penurunan dari 548 mencapai 340 pelanggar per hari. Namun, grafik pelanggaran kembali meningkat dengan jumlah 458 pelanggar pada Selasa (14/4) kemarin.
Menurut Budi, jenis pelanggaran sendiri didominasi pengendara roda dua yang membonceng orang dengan alamat domisili berbeda. Sisanya pengendara roda empat yang membawa orang melebihi kapasitas.
"Aturan kita sudah jelas. Kendaraan roda empat yang memiliki bangku dua baris maksimal diisi tiga orang. Sementara kendaraan roda empat dengan bangku tiga baris maksimal empat orang. Lebih dari itu kita tindak," katanya.
Ia menambahkan, lokasi penindakan sendiri dipusatkan di tiga titik
check point yang tersebar di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin."Kita juga dibantu unsur TNI dan Polri. Total petugas gabungan yang menjaga tiga titik tersebut berjumlah 65 orang," tandasnya.