You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan PSBB, 2.320 Kendaraan di Jaksel Ditindak
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Langgar Aturan PSBB, 2.320 Kendaraan di Jaksel Ditindak

2.320 kendaraan di Jakarta Selatan ditindak akibat melanggar aturan yang telah diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan kita sudah jelas

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan menyebutkan, 2.320 kendaraan yang ditindak terdiri 1.104 kendaraan roda dua dan 1.216 roda empat.

"Roda empat juga terbagi atas 741 kendaraan pribadi, 376 angkutan umum dan 99 kendaraan angkut barang. Data ini hasil rekapitulasi dari 10 hingga 14 April," ujarnya, Rabu (15/4).

1.799 Kendaraan Langgar Aturan PSBB di Jakut Ditindak

Budi mengatakan, sejak hari pertama penerapan PSBB, grafik pelanggaran sempat mengalami penurunan dari 548 mencapai 340 pelanggar per hari. Namun, grafik pelanggaran kembali meningkat dengan jumlah 458 pelanggar pada Selasa (14/4) kemarin.

Menurut Budi, jenis pelanggaran sendiri didominasi pengendara roda dua yang membonceng orang dengan alamat domisili berbeda. Sisanya pengendara roda empat yang membawa orang melebihi kapasitas.

"Aturan kita sudah jelas. Kendaraan roda empat yang memiliki bangku dua baris maksimal diisi tiga orang. Sementara kendaraan roda empat dengan bangku tiga baris maksimal empat orang. Lebih dari itu kita tindak," katanya.

Ia menambahkan, lokasi penindakan sendiri dipusatkan di tiga titik check point yang tersebar di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya dan Jalan Komjen Pol Jasin.

"Kita juga dibantu unsur TNI dan Polri. Total petugas gabungan yang menjaga tiga titik tersebut berjumlah 65 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5958 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3673 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2886 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2809 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1442 personFolmer