16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Kami amankan dua PMKS, tiga titik kerumunan diimbau dan dibubarkan, kemudian 16 toko diberikan surat teguran,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah lokasi mulai dari Jl Lada, depan Stasiun Kota, Jl Pangeran Jayakarta, Jl Pinangsia Raya, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar Raya, Jl Sukarno Pranoto, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran dan Jl Asemka Raya.
"T
iga titik kerumunan diimbau dan dibubarkan, kemudian 16 toko diberikan surat teguran," ujar Risan, Selasa (28/4).Kecamatan Taman Sari Lakukan Pengawasan PSBBDia menambahkan, pengawasan dan monitoring PSBB tahap dua ini, bagi yang melanggar langsung dilakukan penindakan. Dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri.
"Monitoring ini rutin kami lakukan. Diharapkan masyarakat semakin patuh untuk mengikuti aturan pemerintah," tandasnya.