You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melanggar, 16 Perusahaan di Taman Sari di Beri Surat Teguran
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

16 Tempat Usaha di Taman Sari Diberi Surat Teguran

Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.

Kami amankan dua PMKS, tiga titik kerumunan diimbau dan dibubarkan, kemudian 16 toko diberikan surat teguran,

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya melakukan monitoring dan pengawasan di sejumlah lokasi mulai dari Jl Lada, depan Stasiun Kota, Jl Pangeran Jayakarta, Jl Pinangsia Raya, Jl Hayam Wuruk, Jl Mangga Besar Raya, Jl Sukarno Pranoto, Jl Gajah Mada, Jl Pancoran dan Jl Asemka Raya.

"Tiga titik kerumunan diimbau dan dibubarkan, kemudian 16 toko diberikan surat teguran," ujar Risan, Selasa (28/4).

Kecamatan Taman Sari Lakukan Pengawasan PSBB

Dia menambahkan, pengawasan dan monitoring PSBB tahap dua ini, bagi yang melanggar langsung dilakukan penindakan. Dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 30 personel gabungan dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI dan Polri.

"Monitoring ini rutin kami lakukan. Diharapkan masyarakat semakin patuh untuk mengikuti aturan pemerintah," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2048 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1019 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye916 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye914 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye795 personFakhrizal Fakhri