You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PPKUM Jakarta Pusat Monitoring Pedagang Takjil Selama Pelaksanaan PSBB
photo Doc - Beritajakarta.id

Aktivitas Pedagang Takjil di Jakpus Dimonitoring Selama Ramadan

Suku Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Pusat meningkatkan monitoring terhadap aktivitas para pedagang takjil yang beroperasi selama Ramadan.

Para pedagang itu sudah terapkan sistem take away dan Physical Distancing

Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, tidak ada pedagang takjil di wilayahnya yang mengundang kerumunan warga. Mereka telah mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena hanya melayani pesanan dengan sistem take away.

Pedagang Takjil di Jl Damai Cipedak Diizinkan Berjualan

"Pusat jajanan takjil ada di Bendungan Hilir. Ketika kami monitoring hanya satu dua orang yang menjajakan dagangan. Para pedagang itu sudah terapkan sistem take away dan Physical Distancing," ujarnya, Selasa (28/4).

Menurut Richard, selain memantau penerapan PSBB, pihaknya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta Pusat juga memeriksa kandungan makanan dan minuman yang dijual para pedagang takjil selama Ramadan.

"Kita juga periksa jajanan takjil supaya aman dikonsumsi. Hingga saat ini belum ditemukan bahan berbahaya di makanan dan minuman yang diperdagangkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10820 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1327 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1241 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye969 personBudhi Firmansyah Surapati