You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Pajak PBB-P2 Selama Status Darurat Covid-19 Dihapus
photo Suparni - Beritajakarta.id

Hingga Awal April, Realisasi PBB-P2 Kepulauan Seribu Capai Rp2, 4 Miliar

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kepulauan Seribu menyampaikan, selama Januari hingga awal April 2020 realisasi Pajak Bumi Bangunan - Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sebesar Rp2, 4 miliar atau 3,40 persen dari total target tahun ini sebesar Rp 60,9 miliar.

Selama masa status darurat bencana COVID-19 tunggakan pajak akan dihapuskan

Kasubag Tata Usaha UPPD Kepulauan Seribu, Randy Rachmawaty mengatakan, untuk pembayaran tunggakan pajak periode 3 April - 29 Mei 2020 akan dihapuskan dari denda dan bunga.

"Selama masa status darurat bencana COVID-19 tunggakan pajak akan dihapuskan, " ujarnya, Selasa (28/4).

Ringankan Wajib Pajak, Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah dalam Masa PSBB

Dengan adanya stimulus berupa penghapusan denda dan bunga ini, dia berharap target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan di Kepulauan Seribu bisa mencapai target yang ditetapkan, pada 30 September nanti.

Dia mengungkapkan, hingga April 2020 ketetapan SPPT PBB tarif 0,3 di enam kelurahan sebanyak 207 mencapai Rp.1,3 miliar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 126 mencapai Rp.46 miliar lebih.

Sementara pada 2019 lalu,  hasil ketetapan SPPT PBB-P2 untuk tarif 0,2 di enam kelurahan sebanyak 219 mencapai Rp.1,4 miliar dan untuk tarif 0,3 sebanyak 136 mencapai Rp 51,5 miliar.

"Tahun lalu perolehan SPPT PBB-P2 di kepulauan Seribu mencapai Rp.47,5 miliar atau sekitar 80 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.55,2 miliar, " pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye27950 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11444 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6853 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3762 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1808 personFolmer