You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dinas KPKP Beri Pelayanan Sertifikasi dan Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Secara Online
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KPKP Optimalkan Layanan Masyarakat Mengacu Protokol Kesehatan COVID-19

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta terus memanfaatkan perkembangan teknologi untuk meminimalisir layanan tatap muka selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi COVID-19.

Melaksanakan physical distancing 

Hal ini salah satunya dilakukan oleh Pusat Promosi dan Sertifikasi Hasil Pertanian (PPSHP) Dinas KPKP untuk pelayanan sertifikasi dan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diproduksi di wilayah Jakarta.

Kepala PPSHP selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi DKI Jakarta, Wati Mutia mengatakan, pelayanan tetap mematuhi kaidah PSBB dengan mengganti prosedur pemberian rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi Higiene (SKLPSH) dan/atau Sertifikat Nomor Pendaftaran yang biasanya dilakukan melalui Sidang Komisi Teknis, menjadi prosedur review atau ulasan secara online dengan memanfaatkan media elektronik (video conference).

PPSHP DKI Gelar Sidang Komtek Terhadap 46 Produk Usaha

"Petugas yang melakukan review merupakan personel internal yang ditunjuk oleh Ketua OKKP-D dan memiliki kompetensi serta pengalaman dalam pengawasan keamanan pangan minimal selama dua tahun," ujarnya, Kamis (30/4).

Wati menjelaskan, pihaknya memastikan bahwa prosedur review tersebut sesuai dengan ISO 17065:2012 yakni, penilaian kesesuaian sampai persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, serta Pedoman Pendaftaran PSAT yang diterbitkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Dia merinci, ebanyak sembilan pelaku usaha yang telah dilakukan inspeksi lapangan penerapan sanitasi higiene dan pengambilan contoh produk selama periode Januari sampai dengan Maret 2020 dilakukan review secara online karena tidak memungkinkannya dilakukan Sidang Komisi Teknis.

"Hal ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan OKKP-D PPSHP Dinas KPKP DKI Jakarta di tengah pandemi COVID-19 ini," terangnya.

Menurutnya, hasil ulasan periode April 2020 ini yaitu diberikannya rekomendasi untuk penerbitan SKLPSH sebanyak sembilan pelaku usaha, satu sertifikat Registrasi Rumah Pengemasan buah manggis, dan 61 sertifikat Nomor Pendaftaran PSAT dengan jenis komoditas diantaranya beras, kurma, saffron, aneka rempah, kacang, sayuran, umbi-umbian dan biji-bijian.

"OKKP-D PPSHP Dinas KPKP DKI Jakarta tetap melayani permohonan pendaftaran baru, terutama yang bersifat wajib yaitu, Pendaftaran PSAT Produksi Dalam Negeri (PD)," ungkapnya.

Ia menambahkan, pelayanan akan dilakukan dengan meniadakan penilaian lapangan dan menggantinya melalui mekanisme penilaian jarak jauh atau lewat media elektronik dengan tujuan mendapatkan bukti yang obyektif.

"Kami ingin memberikan perlindungan terhadap inspektor dalam proses penilaian kesesuaian dan sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melaksanakan physical distancing dengan tetap melayani dengan baik para pelaku usaha atau pemohon," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3645 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1045 personNurito
  3. 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

    access_time15-11-2024 remove_red_eye956 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye886 personFolmer
  5. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye866 personTiyo Surya Sakti