Bupati Siapkan Regulasi Izin Keluar-Masuk Kepulauan Seribu
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menyiapkan regulasi untuk warga yang hendak keluar - masuk wilayah Kepulauan Seribu, terkait larangan mudik lebaran kali ini.
Salah satunya, menunjukkan surat tugas, rekomen dasi kesehatan atau surat keterangan dari kelurahan.
Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, izin keluar-masuk harus diperketat, siapa saja yang boleh keluar-masuk berikut persyaratannya.
"Salah satunya, menunjukkan surat tugas, rekomendasi kesehatan atau surat keterangan dari kelurahan terkait mudik lebaran," ujarnya, usai rapat teleconference laporan Gugus Tugas COVID-19 dengan Gubernur DKI Jakarta, Kamis (7/5).Akses ke Pulau Panggang Gunakan Satu Pintu
Menurutnya, pembuatan regulasi tersebut akan dilakukan secepatnya, demi menjaga pulau tetap aman dari penyebaran virus corona dan menekan angka pertambahan pasien positif.
"Kita minta petugas gugus tugas pulau aman gencar sosialisasi standar kesehatan, memperketat pengawasan dermaga dan aktivitas warga untuk mencegah virus corona," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan dipulangkannya empat warga Pulau Tidung dan dinyatakan sehat harus menjadi motivasi untuk mencegah penyebaran virus corona dan memperketat pergerakan warga di semua pulau permukiman.
“Kita harus mewujudkan Kepulauan Seribu aman dari penyebaran virus corona, tandasnya.