Dishub Siap Laksanakan Kebijakan Larangan Mudik
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyambut baik dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran untuk mencegah penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Berkoordinasi mengenai nasib para sopir
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Jakarta dan sekitarnya telah masuk dalam kategori zona merah COVID-19. Untuk itu, larangan untuk pulang kampung saat pendemi COVID-19 dinilai sudah tepat.
"Tentu kita menyambut baik larangan mudik karena Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah COVID-19," ujarnya, Rabu (22/4).
Dinas Perhubungan Batalkan Penghentian Operasional Bus AKAP Hari IniSyafrin menuturkan dengan adanya pelarangan ini pihaknya akan melakukan koordinasi untuk persiapan pelaksanaannya dan menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan RI terkait pola yang akan diterapkan agat larangan mudik ini efektif diberlakukan.
"Kami juga akan berkoordinasi mengenai nasib para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan atau setop operasi. Itu juga menjadi fokus yang akan kita koordinasikan penanganannya," terangnya.
Syafrin menjelaskan, dirinya belum dapat memastikan kapan larangan mudik diterapkan di DKI Jakarta lantaran menunggu dasar hukum dari Pemerintah Pusat yang mengatur hal itu.
"Kami akan menyesuaikan karena ini keputusan Pak Presiden, tentunya ada Keppres atau Perpres. Ada payung hukum, penurunannya seperti apa itu yang kita akan tunggu untuk implementasinya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pelarangan mudik ini tentunya akan mengatur layanan transportasi atau angkutan masal di Jabodetabek.
"Kami akan lihat bagaimana angkutan bus AKAP, angkutan kereta api antar kota dengan bandar udara, dan pelabuhan laut. Ini akan kami coba koordinasikan dan sinkronkan untuk implementasi di lapangan," tandasnya.