You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Lakukan Relaksasi Perizinan Bidang Kesehatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Beri Kemudahan Layanan Perizinan Bidang Kesehatan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta melakukan relaksasi perizinan tertentu guna mendukung ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19.

Mengatasi pandemi COVID-19

Adapun perizinan tersebut meliputi, Izin Operasional Rumah Sakit; Izin Klinik (Utama dan Pratama); Izin Puskesmas; Izin Laboratorium Klinik (Madya dan Pratama); Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan; dan Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit.

Kemudian, Izin Penyelenggaraan Klinik Pelayanan Hemodialisis, Izin Toko Alat Kesehatan; Izin Pedagang Eceran Obat; Izin Cabang Pedagang Besar Farmasi (Pengangkutan Pedagang Besar Farmasi Cabang); Izin Cabang Penyalur Alat Kesehatan; Izin Apotek; dan Izin Ambulans.

Dinas PM dan PTSP Terima 56.620 Permohonan Secara Daring

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dokumen izin yang telah diterbitkan oleh pihaknya di bidang kesehatan yang masa berlaku izinnya telah berakhir tertanggal pada masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta maka izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Dokumen Izin Tertentu di Bidang Kesehatan Terkait Penyebaran COVID-19.

"Kami memahami prioritas para penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Untuk itu, relaksasi perizinan di bidang kesehatan dapat membantu mereka tetap fokus menjalankan tugas mulia dalam mengatasi pandemi COVID-19," ujarnya, Jumat (8/5).

Benni menuturkan, perizinan tertentu di bidang kesehatan kerap dibutuhkan oleh penanggung jawab fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan asisten tenaga kesehatan untuk keperluan administrasi dan bekerjasama dengan pihak lain dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19 di Jakarta.  

"Setelah masa Tanggap Darurat Bencana pandemi COVID-19 di DKI Jakarta dinyatakan berakhir, maka pemohon berkewajiban untuk melakukan perpanjangan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Benni menjelaskan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi pemohon permohonan perizinan bidang kesehatan baru dan/atau yang melakukan perubahan identitas pemilik, jenis usaha/praktik maupun alamat terhadap perizinan bidang kesehatan tersebut.

"Bagi pemohon baru dan/atau perubahan perizinan maka pemohon tetap diharuskan mengajukan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan, relaksasi perizinan tidak berlaku bagi mereka," ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta mengoptimalkan perizinan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan melalui pelayanan daring jakevo.jakarta.go.id atau aplikasi JakEVO pada Android dan iOS.  

Adapun persyaratan berupa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dilegalisasi dan rekomendasi asli dari organisasi profesi sesuai wilayah tempat praktik untuk sementara dapat digantikan dengan pernyataan pemohon.

"Pemohon wajib menyerahkan STR dan kelengkapan lainnya setelah masa Tanggap Darurat COVID-19 dinyatakan berakhir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1443 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1363 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1279 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1232 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1120 personFolmer