You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PMPTSP Layani 56.620 Permohonan Selama Pandemi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas PM dan PTSP Terima 56.620 Permohonan Secara Daring

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mencatat sebanyak 56.620 pemohon yang mengajukan perizinan dan non-perizinan secara daring selama kurun waktu lima pekan masa Tanggap Darurat COVID-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

7.688 permohonan dalam proses

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, dari jumlah permohonan tersebut sebanyak 37.171 izin dan non-izin diterbitkan, 11.761 permohonan ditolak dalam periode 19 Maret sampai 4 Mei 2020.

"Saat ini masih ada 7.688 permohonan perizinan dan non-perizinan yang masih dalam proses," ujarnya, Rabu (6/5).

Dinas PM dan PTSP Berkomitmen Tingkatkan EoDB

Benni menjelaskan, sebagian besar permohonan ditolak karena persyaratan perizinan maupun non-perizinan yang belum dan/atau kurang dilengkapi oleh pemohon.

Untuk itu, pemohon diminta agar terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan biaya retribusi pada situs pelayanan.jakarta.go.id sebelum mengajukan permohonan perizinan dan non-perizinan secara daring pada melalui jakevo.jakarta.go.id.

Menurutnya, untuk permohonan perizinan dan non-perizinan masih dalam proses, pada umumnya dikarenakan penelitian administrasi dan teknis permohonan tersebut bersifat kompleks sehingga memerlukan waktu sesuai dengan peraturan perundangan atau estimated time of accomplishment (ETA) yang telah ditetapkan.

"Selain itu, sebagian permohonan masih dalam proses juga dikarenakan pemrosesannya memerlukan peninjauan lapangan atau survei sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, Penelitian Teknis dan Penelitian Administrasi perizinan dan non-perizinan yang memerlukan peninjauan lapangan tersebut ditunda sementara mengingat adanya peraturan pemerintah terkait imbauan bekerja dari rumah yang saat ini diberlakukan oleh Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Kami sudah merampungkan mekanisme pelaksanaan peninjauan lapangan dengan mengacu pada protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Mudah-mudahan Mei ini sudah bisa dilaksanakan oleh seluruh Petugas Teknis," ungkapnya.

Benni merinci peninjauan lapangan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;

1.Pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, seperti aplikasi Virtual Meeting, Video Call, Timestamp, dan lain sebagainya

2. Pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi penunjang, seperti drone dan alat perekam data digital

3. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar yang ditentukan.

Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peninjauan Lapangan Selama Masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Benni menuturkan, Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta terus melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mengembangkan inovasi layanan peninjauan lapangan dengan memanfaatkan data yang telah ada dari kementerian/lembaga/perangkat daerah lainnya. Sehingga, memungkinkan dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis perizinan dan non-perizinan tanpa menggunakan peninjauan lapangan atau survei.

"Salah satunya dengan Kementerian ATR/BPN untuk memanfaatkan peta pertanahan guna penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan/non-perizinan, seperti yang dibutuhkan dalam pemrosesan Ketetapan Rencana Kota atau KRK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer