Sepekan, PSBB di Pasar Rebo Catat 153 Pelanggaran
Selama sepekan atau sejak 29 April hingga 4 Mei 2020 tercatat masih ditemukan sebanyak 153 pelanggaran terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Setiap hari kita lakukan pengawasan PSBB secara rutin,
Camat Pasar Rebo, Anthon Widodo mengatakan, sesuai Pergub No 33/2020 tentang PSBB, pihaknya menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan. Setiap hari ada 60 petugas gabungan yang dikerahkan untuk monitoring wilayah berasal dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat dibantu TNI/Polri.
Sasarannya adalah, kerumunan massa, tempat keramaian dan tempat usaha, pengendara kendaraan bermotor di lokasi chec
k point Jl Raya Bogor perbatasan dengan Depok, masjid atau musala yang masih melaksanakan tarawih berjemaah, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), warga yang tak mengenakan masker dan sebagainya.DRD Minta Warga Patuhi PSBB Agar Pandemi COVID-19 Cepat Berakhir"Setiap hari kita lakukan pengawasan PSBB secara rutin. Mengimbau warga untuk terus menjalankan protokol kesehatan dan menindak tempat usaha yang masih membandel. Kami berikan teguran dan ada juga yang dipasangi stiker tutup sementara," ujar Anthon, Jumat (8/5).
Dalam catatannya, dari 153 temuan pelanggaran tersebut terdiri dari 11 tempat usaha yang masih buka, 13 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang dilakukan penjangkauan dan bawa ke tempat penampungan sementara di GOR Ciracas.
Kemudian ada 129 orang yang diberikan teguran tertulis dan membuat surat pernyataan lantaran tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, termasuk pengendara kendaraan bermotor yang tak mengenakan masker saat berkendara.