Dinas KPKP Lakukan Pengawasan Peredaran Telur Tidak Layak Konsumsi
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan pengawasan peredaran telur tetas atau hatched eggs (HE) dan telur infertil di sejumlah pasar pekan ini.
Telur infertil dan HE
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada telur hatched dan telur infertil yang diperjualbelikan sebagai telur konsumsi di pasar tradisional di Jakarta.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pengawasan ini mendukung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dinas KPKP Beri Layanan Kesehatan Kuda Delman Saat Pandemi COVID-19"Pada pasal 13 ayat 4 disebut pelaku usaha integrasi, pembibit Grand Parent Stock (GPS) dan PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan telur infertil sebagai telur konsumsi," ujarnya, Senin (11/5).
Darjamuni menjelaskan, bentuk pengawasan peredaran telur tetas dan telur infertil di pasar-pasar tradisional diantaranya, pengambilan sampel telur, pengujian sampel telur di laboratorium Badan Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan Kemen
terian Pertanian, serta Laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan DKI Jakarta."Kami ingin memastikan produk pangan agar aman dikonsumsi masyarakat. Pengawasan ini juga sekaligus untuk mendukung kestabilan harga telur ayam konsumsi dan menjamin mutu telur konsumsi yang beredar di Jakarta," tandasnya.