You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kembali Beroperasi, Pulau Resort Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kembali Beroperasi, Pulau Resort Diminta Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19

Setelah sempat tutup beberapa lama akibat wabah COVID-19, pulau resort di Kepulauan Seribu akan kembali beroperasi melayani tamu dan wisatawan.

Kita akan monitoring terkait rencana tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberlakukan sanksi

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, resort di Kepulauan Seribu tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Bahkan, jelas Husein, dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33 Tahun 2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Pulau Ayer dan Bidadari Disemprot Cairan Disinfektan

"Boleh beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19," ujarnya, Senin (18/5).

Husien menegaskan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan pengawasan terkait pemberlakukan PSBB di pulau resort yang akan kembali beroperasi.

"Kita akan monitoring terkait rencana tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberlakukan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10748 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1325 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1238 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye967 personBudhi Firmansyah Surapati