You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kembali Beroperasi, Pulau Resort Diminta Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kembali Beroperasi, Pulau Resort Diminta Terapkan Protokol Kesehatan COVID-19

Setelah sempat tutup beberapa lama akibat wabah COVID-19, pulau resort di Kepulauan Seribu akan kembali beroperasi melayani tamu dan wisatawan.

Kita akan monitoring terkait rencana tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberlakukan sanksi

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, resort di Kepulauan Seribu tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Bahkan, jelas Husein, dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33 Tahun 2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Pulau Ayer dan Bidadari Disemprot Cairan Disinfektan

"Boleh beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19," ujarnya, Senin (18/5).

Husien menegaskan, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan pengawasan terkait pemberlakukan PSBB di pulau resort yang akan kembali beroperasi.

"Kita akan monitoring terkait rencana tersebut. Jika ditemukan ada pelanggaran akan diberlakukan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1734 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik