75 Petugas Gabungan Awasi PSBB di Jatinegara
Sebanyak 75 petugas gabungan dikerahkan untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Puluhan petugas ini disiagakan menjaga lokasi check point di Jl Matraman Raya.
Semua pelanggar langsung dijatuhi sanksi,
Satu per satu pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan petugas. Para pelanggar ini langsung diproses pembuatan BAP dan dilakukan pembinaan.
Wakil Camat Jatinegara, Eka Kartika Wahyuningsih mengatakan, sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi sosial dan denda administrasi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat serta lebih patuh dan disiplin mematuhi PSBB untuk pencegahan COVID-19.
837 Penumpang Berangkat dari Terminal Kampung Rambutan"Dari pantauan kami masih banyak warga yang melanggar seperti tidak menggunakan masker saat di liar rumah. Semua pelanggar langsung dijatuhi sanksi," ujar Eka, Selasa (19/5).
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, 75 petugas gabungan yang dikerahkan berasal dari unsur kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan serta TNI/Polri. Pengawasan dan penjagaan check point dilakukan setiap hari dengan lokasi berpindah-pindah.
"Pengawasan PSBB tahap kedua ini lebih pada fase penindakan. Untuk memberikan efek jera, ada sanksi sosial dan denda administrasi," tandas Sadikin.