You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Pelanggar PSBB di Pasar Kramat Jati Ditindak Tegas
photo Nurito - Beritajakarta.id

60 Pelanggar PSBB di Pasar Kramat Jati Ditindak Tegas

Sebanyak 60 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi saat pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/5).

Dari catatan kami ada 60 pelanggar yang ditindak tegas,

Camat Kramat Jati, Eka Dharmawan mengatakan, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas kepada para pelanggar PSBB. Dari mulai pemberian sanksi kerja sosial, denda administrasi, hingga penutupan tempat usaha.

"Dari catatan kami ada 60 pelanggar yang ditindak tegas. Diharapkan ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat, agar mereka juga patuh terhadap kebijakan PSBB ini," ujar Eka.

Pengawasan PSBB di Kramat Jati Sasar Pasar Tradisonal

Menurutnya, dari 60 pelanggaran tersebut terdiri dari tiga orang yang tidak menggunakan masker di-BAP dan harus membayar denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu. Kemudian 17 orang pelanggar dijatuhi sanksi menyapu area pasar.

Selanjutnya, 40 pedagang toko baju diberi peringatan, didata KTP-nya dan dilakukan penutupan toko sampai masa PSBB berakhir tanggal 4 Juni mendatang. Jika tetap nekat beroperasi maka akan diberi sanksi sesuai Pergub No 41 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 5- 10 juta.

Pengawasan dan penindakan PSBB di Pasar Kramat Jati ini melibatkan 75 petugas gabungan dari unsur kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan dibantu TNI/Polri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye2019 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1243 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1123 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye900 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye770 personDessy Suciati