You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.237 Perusahaan Langgar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 209 perusahaan dihentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inspeksi mendadak

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatannya dan denda sebesar Rp 5.000.000 pada inspeksi mendadak pada 18 Mei 2020," ujarnya, Jumat (22/5).

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Andri menjelaskan, sejak 14 April hingga 19 Mei 2020 tercatat ada 1.237 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 718 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah pekerja 87.851 orang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kami juga mendapati 310 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Kami tetap berikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, secara umum pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Praktis physical distancing di tempat itu tidak terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional.

"Meskipun ada thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi kalau tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan COVID-19 akan sia-sia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1982 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1606 personFakhrizal Fakhri
  3. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1587 personDessy Suciati
  4. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1446 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1168 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik