You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.237 Perusahaan Langgar PSBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Langgar PSBB, Operasional 209 Perusahaan Dihentikan Sementara

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 209 perusahaan dihentikan sementara karena tetap melakukan kegiatan usahanya karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Inspeksi mendadak

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penindakan mengacu pada Pergub 33 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada satu perusahaan dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatannya dan denda sebesar Rp 5.000.000 pada inspeksi mendadak pada 18 Mei 2020," ujarnya, Jumat (22/5).

Dinas Nakertrans dan Energi Rampungkan Produksi 175.000 Masker Kain

Andri menjelaskan, sejak 14 April hingga 19 Mei 2020 tercatat ada 1.237 perusahaan atau tempat kerja melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebanyak 718 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan dengan jumlah pekerja 87.851 orang diberikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.

"Kami juga mendapati 310 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian RI dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Kami tetap berikan peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, secara umum pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh perusahaan maupun tempat kerja adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Praktis physical distancing di tempat itu tidak terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, protokol kesehatan bisa berjalan efektif apabila dibarengi dengan tiga pembatasan yakni, pembatasan karyawan, jam kerja, dan fasilitas operasional.

"Meskipun ada thermal gun, karyawan sudah mengenakan masker, menyiapkan hand sanitizer, dan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, tapi kalau tidak melakukan pembatasan, upaya pencegahan penularan COVID-19 akan sia-sia," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1463 personDessy Suciati
  2. Kabar Gembira, Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Bulan Mei 2025 Mulai Dicairkan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye1457 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1244 personDessy Suciati
  4. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye984 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. 100 Kucing Disterilisasi di Balai Penyuluhan Pertanian Kembangan

    access_time24-05-2025 remove_red_eye841 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik