Perolehan Pajak di Jaktim Terimbas COVID-19
Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) berimbas pada perolehan pajak di Jakarta Timur. Hingga kini perolehan pajak di Jakarta Timur baru mencapai 20,25 persen dari target Rp 6,125 triliun.
Padahal di bulan kelima ini harusnya sudah mencapai Rp 40 persen atau Rp 2,4 triliun,
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Johari menuturkan, pandemi COVID-19 berdampak pada menurunnya perolehan 11 jenis pajak daerah. Dari target Rp 6,125 triliun saat ini baru tercapai Rp 1,2 triliun atau sekitar 20,25 persen. Padahal, seharusnya capaian perolehan pajak saat ini mencapai Rp 2,4 triliun atau 40 persen dari target yang ditetapkan.
Realisasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Capai Rp 276,52 Miliar"Padahal di bulan kelima ini harusnya sudah mencapai Rp 40 persen atau Rp 2,4 triliun," ujar Johari, Jumat (22/5).
Menurutnya, dari 11 jenis pajak yang ada, sektor perolehan pajak tertinggi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai Rp 598,9 miliar dan BBNKB sebesar Rp 354,002 miliar. Sedangkan terendah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni dari target Rp 1,3 triliun saat ini baru terealisasi Rp 35,53 miliar atau 2,7 persen.
Adapun untuk jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 september mendatang sehingga diharapkan masih berpeluang naik kembali perolehan pajaknya.
"Untuk mendongkrak perolehan pajak, kita terus sampaikan pesan moral dan imbuan dalam setiap kesempatan, agar masyarakat memanfaatkan penghapusan sanksi denda," tandasnya.