Pemkot Jakut Setop Operasi 18 Kendaraan Pengangkut Pemudik
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap 18 kendaraan yang kedapatan mengangkut calon pemudik di sejumlah lokasi, saat menjelang Idul Fitri 1440 H.
Lokasi penindakan di antaranya di Kelapa Gading, Jl Sulawesi, Jl Jampea, Jl Cilincing Raya dan Muara Angke.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan terjadi sejak 5 hingga 20 Mei lalu. Kendaraan yang disetop operasi terdiri dari 17 mobil jenis elf dan satu bus AKAP.
"
Lokasi penindakan di antaranya di Kelapa Gading, Jl Sulawesi, Jl Jampea, Jl Cilincing Raya dan Muara Angke, " katanya, Selasa (26/5). Pengelola Terminal Pulogebang Sosialisasikan Larangan MudikDilanjutkan Harlem, terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar tersebut dikenakan sanksi setop operasi. Sedangkan terhadap para penumpang dipulangkan ke titik awal pengangkutan.
Dijelaskan Harlem, kendaraan-kendaraan tersebut disinyalir akan mengangkut penumpang ke sejumlah lokasi seperti, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Dia memastikan, akan memperketat pengawasan arus balik dari daerah sesuai Pergub 47 tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sesuai Pergub, pemudik atau pendatang di Jakarta harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Penegakannya kita akan mendampingi petugas Satpol PP," tandasnya.