You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran
.
photo doc - Beritajakarta.id

ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah kembali bekerja usai libur Lebaran pada 24 dan 25 Mei 2020.

Penyesuaian protokol kesehatan 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, layanan kepada masyarakat juga sudah berjalan seperti biasa dengan penyesuaian protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19.

"Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya, Selasa (26/5).

Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat Lebaran

Chaidir menjelaskan, untuk aparatur yang bertugas tidak terkait secara langsung dengan penanganan COVID-19, saat ini masih menerapkan sistem work from home (WFH) hingga tanggal 4 Juni mendatang. 

"Untuk level pimpinan tetap datang dan bekerja di kantor memantau staf yang bekerja dari rumah," ungkapnya. 

Ia menambahkan, jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor pasca-Ramadan saat ini sudah kembali normal. Untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-16.00 WIB.

"Pada hari Jumat jam masuk kantor dimulai pukul 07.30 hingga 16.30," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1958 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1740 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1641 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1569 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1370 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik