ASN Pemprov DKI Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah kembali bekerja usai libur Lebaran pada 24 dan 25 Mei 2020.
P enyesuaian protokol kesehatan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, layanan kepada masyarakat juga sudah berjalan seperti biasa dengan penyesuaian protokol kesehatan mencegah penul
aran COVID-19."Kebijakan ini mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya, Selasa (26/5).
Dinas PM dan PTSP Tetap Layani Permohonan SIKM Saat LebaranChaidir menjelaskan, untuk aparatur yang bertugas tidak terkait secara langsung dengan penanganan COVID-19, saat ini masih menerapkan sistem work from home (WFH) hingga tanggal 4 Juni mendatang.
"Untuk level pimpinan tetap datang dan bekerja di kantor memantau staf yang bekerja dari rumah," ungkapnya.
Ia menambahkan, jam kerja bagi pegawai yang bekerja di kantor pasca-Ramadan saat ini sudah kembali normal. Untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00-16.00 WIB.
"Pada hari Jumat jam masuk kantor dimulai pukul 07.30 hingga 16.30," tandasnya.