Tak Miliki SIKM, 719 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Petugas gabungan memaksa 719 kendaraan bernomor polisi (bernopol) Jakarta yang tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk) berputar balik saat melintasi empat pos check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ada 328 kendaraan roda dua, 384 roda empat dan tujuh angkutan umum yang kita suruh putar balik
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor
untuk memantau arus balik Lebaran di Pos Jasinga, Pos Tanjungsari, Pos Cigombong dan Pos Rindu Alam Puncak."Hasil dari pemantauan sejak 26 Mei, ada 328 kendaraan roda dua, 384 roda empat dan tujuh angkutan umum yang kita suruh putar balik karena tidak bisa menunjukkan SIKM," ujarnya, Kamis (28/5).
Tak Bisa Tunjukkan SIKM, Pengendara Diminta Putar BalikBudi menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan yang paling banyak tak memiliki SIKM berada di Pos Rindu Alam Puncak dengan jumlah 309 kendaraan disusul di Pos Cigombong sebanyak 222 kendaraan, kemudian Pos Jasinga dan Pos Tanjungsari masing-masing 94 kendaraan.
"Sejauh ini kita sudah menyebar 100 personel di Bogor dan 50 personel di Cikarang Barat," tandasnya.