You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Komisi C Ingin Kebijakan Keringanan PBB Dilanjutkan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Komisi C Usul Kebijakan Keringanan PBB-P2

Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengusulkan agar Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sebesar 50 persen.

Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rasyidi Hy mengatakan, keringanan tersebut diberikan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah karena adanya pandemi COVID-19.

"Kami mendorong diberikan keringanan dengan pemotongan 50 persen untuk PBB-P2. Dengan harapan kebijakan ini bisa mendorong kesadaran wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya," ujarnya Kamis (4/6).

Komisi C dan TAPD Bahas Rencana Kerja Pembangunan Daerah 2021

Dia menerangkan, berdasarkan hasil rapat kerja dengan eksekutif aspirasi ini ternyata selaras dengan kebijakan eksekutif. Rencanya kebijakan ini akan segera direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat ini.

"Tinggal menunggu saja setelah ada Pergubnya, karena kalau tidak ada pergub tidak bisa, jadi kita harap ini bisa membantu agar warga membayar pajak semua. Kami berharap upaya ini berhasil agar APBD kita kedepan bisa bertambah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1488 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1477 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1201 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1127 personFolmer