You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Tingkatkan Pengawasan di 15 RW
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Tingkatkan Pengawasan di 15 RW

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat meningkatkan pengawasan di 15 RW yang masuk dalam kategori Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

Kita tingkatkan pengawasan di 15 RW ini

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, peningkatan pengawasan yang dilakukan berupa pembatasan akses keluar masuk bagi wilayah yang masuk ke dalam kategori WPK. Adapun 15 RW yang masuk dalam WPK meliputi satu RW di Mangga Dua Selatan, satu RW di Cempaka Baru.

Kemudian satu RW di Kramat, satu RW di Cempaka Putih Barat, dua RW di Cempaka Putih Timur, satu RW di Gondangdia, dua RW di Kebon Kacang, tiga RW di Kebon Melati, dua RW di Petamburan dan satu RW di Kampung Rawa.

PSBB Transisi, Puluhan Warga Kelurahan Keagungan Dikenakan Sanksi Sosial

"Kita tingkatkan pengawasan di 15 RW ini," ujarnya, Senin (8/6).

Bayu juga menuturkan akan mengawasi perusahaan swasta di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin yang telah beroperasi. Pengawasan difokuskan pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan jumlah pegawai yang masuk selama masa PSBB Transisi.

"Karena peraturannya hanya 50 persen karyawan yang diperbolehkan masuk. Kalau masih ada yang melanggar, kita berikan sanksi tegas sesuai aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12436 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1377 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1366 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1316 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1024 personBudhi Firmansyah Surapati