Satpol PP Jakbar Terus Lakukan Pengawasan Tempat Usaha
Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan pengawasan dan monitoring ke sejumlah tempat usaha di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini.
Pengawasan PSBB transisi ini harus lebih teliti, petugas harus menghitung, jika ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi denda,
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
PSBB Transisi Fase I, Anies Salat Jumat Berjamaah Pertama dengan Protokol KesehatanKepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pengawasan di masa PSBB transisi sama seperti saat PSBB sebelumnya. Hanya saja saat ini tempat usaha seperti restoran dan bengkel diperbolehkan buka dengan menjalankan protokol kesehatan.
"Pengawasan PSBB transisi ini harus lebih teliti, petugas harus menghitung, jika ada yang melanggar tentunya akan ada sanksi denda,
" ujar Tamo, Senin (8/6).
Ia menambahkan, kegiatan pengawasan PSBB masa transisi akan terus disosialisasikan. Kegiatan ini sesuai Pergub No 51 tahun 2020 tentang Pengawasan PSBB di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
"Petugas yang kami kerahkan dalam satu hari sekitar 300 personel dan dibagi dalam tiga sif," tandasnya.