You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggota Komisi A Kunjungi Pengungsi Kebakaran di Mampang Prapatan
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Anggota Komisi A Bantu Korban Kebakaran di Mampang Prapatan

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, August Hamonangan mengunjungi 68 warga korban kebakaran di Jalan Mampang Prapatan XIII, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang mengungsi di Gedung SMPN 104.

Saya juga berikan 300 mie instan, 300 air mineral dan 204 masker untuk meringankan beban mereka

Pada kesempatan itu, August sekaligus memberikan bantuan 200 makanan siap saji kepada warga yang tempat tinggalnya dilalap api pada Sabtu (6/8) sore lalu.

"Saya juga berikan 300 mie instan, 300 air mineral dan 204 masker untuk meringankan beban mereka. Semoga mereka tetap sabar dan tegar ke depannya," ujarnya di lokasi, Senin (8/6).

Anggota Komisi A Berikan Bantuan ke Warga Rawajati

August juga telah berkoordinasi dengan Kecamatan Mampang Prapatan untuk memikirkan nasib korban kebakaran yang telah kehilangan 21 rumah ini. Terlebih, mereka telah berada di tempat pengungsian selama tiga hari.

Di tempat yang sama, Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin meminta para korban kebakaran di pengungsian untuk bersabar menunggu bantuan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita akan bantu membenahi puing sisa kebakaran dan dokumen penting yang bisa diselamatkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati