Dishub Terapkan Tiga Zona Pengawasan di Pelabuhan Kaliadem
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan tiga zona pengawasan ketat di pelabuhan Kaliadem, Jakarta Utara, sejak dibukanya layanan transportasi umum, Senin (8/6) kemarin.
Pengawasan dan pengecekan pemberlakukan zona dilakukan oleh tim terpadu unit pelabuhan bersama KSOP
Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Maruli mengatakan, pihaknya menerapkan tiga zona pengawasan untuk memperketat akses masuk ke pelabuhan, dermaga dan penyeberangan ke Kepulauan Seribu.Tiga zona tersebut terbagi dari zona publik, zona terbatas dan zona steril.
Maruli menjabarkan, pengawasan zona publik yaitu pengawasan penggunaan masker dan SIKM terhadap penumpang luar Jabodetabek dimulai dari pemesanan tiket secara langsung, online dan cetak di tempat.
Akses Masuk Kepulauan Seribu Masih DiperketatKemudian, zona terbatas yaitu pemeriksaan suhu tubuh dan surat keterangan sehat bagi calon penumpang di pintu masuk dermaga. Selanjutnya, zona steril yaitu pengecekan seluruh kelengkapan kapal dan pemeriksaan terhadap pemenuhan 50 persen kapasitas penumpang.
"Pengawasan dan pengecekan pemberlakukan zona dilakukan oleh tim terpadu unit pelabuhan bersama KSOP," ucapnya, Selasa (9/6).
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dedy Dwi Widodo menambahkan, terkait operasional kapal angkutan, pihaknya telah mengoperasionalkan seluruh kapal yang dimiliki untuk rute Kaliadem-Kepulauan Seribu.
"Kemarin baru melayani 43 penumpang ke Kepulauan Seribu, tidak sampai 50 persen kapasitas. Butuh sosialisasi, mengingat baru kembali dibuka setelah ditutup lama," ungkapnya.
Dia juga telah menginstruksikan agar dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap kapal, sebelum dan sesudah mengangkut penumpang.
"Penumpang sebelum naik-turun kapal, wajib cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang disediakan ABK," tandasnya.