You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 11 Tempat Usaha Masih Belum Laksanakan Aturan PSBB di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

11 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditindak

Sejak 2 Juni 2020 lalu, Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menindak 11 tempat usaha di wilayahnya yang belum menjalani aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).

Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Kepala Suku Dinas Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, 11 tempat usaha yang ditindak bergerak di bidang trading, saham berjangka, leasing, virtual office, salon kecantikan dan lainnya.

"Tempat usaha ini kita temukan masih beroperasi tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya, Selasa (9/6).

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Ia menjelaskan, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang tidak diterapkan 11 tempat usaha ini antara lain tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, tidak menerapkan physical distancing, tidak menjalankan pengecekan suhu tubuh kepada pegawai sebelum memasuki lingkungan kerja.

"Karena sedang masa transisi, kita hanya melakukan teguran keras agar tempat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2057 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1033 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye930 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye927 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye807 personFakhrizal Fakhri