You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.

Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.

"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).

Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Sudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.

"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1548 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1521 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1127 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1086 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1048 personDessy Suciati