56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan
Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya
telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.
"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).
Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBBSudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.
"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.