You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.

Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.

"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).

Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Sudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.

"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kelurahan Duren Sawit dan Pondok Bambu Deklarasikan STBM

    access_time03-05-2024 remove_red_eye5516 personNurito
  2. Personel Gabungan Tangani Ceceran Oli di Jl I Gusti Ngurah Rai

    access_time30-04-2024 remove_red_eye4458 personNurito
  3. Kelurahan Rawa Terate Gandeng CSR Tangani DBD

    access_time30-04-2024 remove_red_eye3113 personNurito
  4. 60 Warga Manfaatkan Layanan Jemput Bola Pembuatan NIB

    access_time01-05-2024 remove_red_eye3077 personTiyo Surya Sakti
  5. Sekda DKI Buka Kick Off Inventarisasi Barang Milik Daerah 2024

    access_time30-04-2024 remove_red_eye2947 personFolmer