You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.

Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.

"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).

Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Sudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.

"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5868 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2372 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2116 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1711 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1624 personNurito