You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
56 Tempat Usaha Langgar Aturan PSBB Tahap Kedua di Jaksel
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

56 Perusahaan Langgar Aturan PSBB di Jaksel Ditertibkan

Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan sedikitnya telah menertibkan 56 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020 lalu.

Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, dari 56 perusahaan yang melanggar aturan PSBB, 18 perusahaan di antaranya disegel sementara, 28 perusahaan diwajibkan menerapkan protokol PSBB, delapan perusahaan diminta mengurangi jumlah karyawan dan dua perusahaan mendapat teguran keras.

"Total karyawan dari 56 perusahaan ini berjumlah 3.876 orang. Setelah kita tertibkan, jumlahnya berkurang menjadi 1.060 orang," ujarnya, Rabu (6/5).

Monitoring Perusahaan di Jakpus Terus Digencarkan Selama PSBB

Sudrajat menyebutkan, 56 perusahaan yang ditertibkan tersebar 20 titik di Mampang Prapatan, 14 titik di Setiabudi, delapan titik masing-masing di Tebet dan Kebayoran Baru serta enam titik di Cilandak.

"Kita bergerak melakukan penertiban bersama Satpol PP, TNI dan Polri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1238 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1187 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1041 personDessy Suciati
  4. Buka POR DWP DKI 2024, Pj Gubernur Teguh Harapkan Olahraga Jadi Budaya Hidup Sehat

    access_time30-10-2024 remove_red_eye940 personTiyo Surya Sakti
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye940 personDessy Suciati