You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan personel di beberapa titik lokasi yang menjadi tempat keramaian seperti pasar tradisional dan sepanjang Jalan Sudiman hingga Jalan MH Thamrin untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Edukasi Disiplin 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap penggunaan masker sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sudah kita mulai sejak kemarin. Kita mulai kegiatan yang dinamakan Edukasi Disiplin untuk memakai masker. Kami libatkan seluruh personel Satpol PP di seluruh wilayah tanpa mengurangi kegiatan di posko checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa titik perbatasan Ibukota," ujarnya, Kamis (11/6).

10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pada Rabu (10/6), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sebanyak 12 teguran tertulis terhadap tempat atau fasilitas umum. Kemudian, 167 sanksi denda administratif kepada perorangan maupun tempat atau fasilitas umum, dan 1.036 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Nilai denda yang terkumpul sepanjang hari kemarin mencapai sebesar Rp 58.800.000," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya sanksi denda kepada pelanggar aturan selama penerapan PSBB transisi dapat memberikan efek jera agar warga semakin peduli untuk menjaga kesehatan dirinya dan orang lain dari potensi penularan COVID-19.

"Bentuk kegiatan ini selain memberikan edukasi pada masyarakat juga memberikan penindakan berupa sanksi kerja sosial atau denda administratif Rp 250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10252 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1471 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1387 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1010 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye900 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik