You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan personel di beberapa titik lokasi yang menjadi tempat keramaian seperti pasar tradisional dan sepanjang Jalan Sudiman hingga Jalan MH Thamrin untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Edukasi Disiplin 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap penggunaan masker sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sudah kita mulai sejak kemarin. Kita mulai kegiatan yang dinamakan Edukasi Disiplin untuk memakai masker. Kami libatkan seluruh personel Satpol PP di seluruh wilayah tanpa mengurangi kegiatan di posko checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa titik perbatasan Ibukota," ujarnya, Kamis (11/6).

10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pada Rabu (10/6), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sebanyak 12 teguran tertulis terhadap tempat atau fasilitas umum. Kemudian, 167 sanksi denda administratif kepada perorangan maupun tempat atau fasilitas umum, dan 1.036 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Nilai denda yang terkumpul sepanjang hari kemarin mencapai sebesar Rp 58.800.000," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya sanksi denda kepada pelanggar aturan selama penerapan PSBB transisi dapat memberikan efek jera agar warga semakin peduli untuk menjaga kesehatan dirinya dan orang lain dari potensi penularan COVID-19.

"Bentuk kegiatan ini selain memberikan edukasi pada masyarakat juga memberikan penindakan berupa sanksi kerja sosial atau denda administratif Rp 250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1521 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1511 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1319 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1228 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1155 personFolmer