You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian
photo Doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Perketat Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Keramaian

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan personel di beberapa titik lokasi yang menjadi tempat keramaian seperti pasar tradisional dan sepanjang Jalan Sudiman hingga Jalan MH Thamrin untuk mengoptimalkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Edukasi Disiplin 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengawasan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap penggunaan masker sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Sudah kita mulai sejak kemarin. Kita mulai kegiatan yang dinamakan Edukasi Disiplin untuk memakai masker. Kami libatkan seluruh personel Satpol PP di seluruh wilayah tanpa mengurangi kegiatan di posko checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di beberapa titik perbatasan Ibukota," ujarnya, Kamis (11/6).

10 Pelanggar PSBB di Kemayoran Disanksi Kerja Sosial

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan pada Rabu (10/6), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sebanyak 12 teguran tertulis terhadap tempat atau fasilitas umum. Kemudian, 167 sanksi denda administratif kepada perorangan maupun tempat atau fasilitas umum, dan 1.036 orang dikenakan sanksi kerja sosial.

"Nilai denda yang terkumpul sepanjang hari kemarin mencapai sebesar Rp 58.800.000," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya sanksi denda kepada pelanggar aturan selama penerapan PSBB transisi dapat memberikan efek jera agar warga semakin peduli untuk menjaga kesehatan dirinya dan orang lain dari potensi penularan COVID-19.

"Bentuk kegiatan ini selain memberikan edukasi pada masyarakat juga memberikan penindakan berupa sanksi kerja sosial atau denda administratif Rp 250 ribu sesuai ketentuan yang berlaku. Denda yang terkumpul masuk ke kas daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1360 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye798 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye730 personTiyo Surya Sakti
close