20 Bangunan di Atas Jalur Hijau Ditertibkan
Sebanyak 20 bangunan permanen di Jalan Mangga 17, RT 06/10, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditertibkan dengan cara dibongkar petugas Satpol PP, Rabu (4/2). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan yang dijadikan tempat tinggal dan usaha tersebut berdiri di atas jalur hijau.
Puluhan bangunan permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal dan usaha tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun
Camat Kebon Jeruk, Agus Triono, mengatakan, pihaknya terpaksa bertindak tegas membongkar seluruh bangunan tersebut karena menyalahi aturan serta berdiri di atas lahan yang berfungsi sebagai jalur hijau.
“Puluhan bangunan permanen yang dijadikan sebagai tempat tinggal dan usaha tersebut sudah berlangsung hampir 10 tahun. Keberadaannya berdiri di lahan jalur hijau hingga kami bongkar rata,” tegas Agus, Rabu (4/2).
Puluhan Bangunan Liar di Pejagalan DibongkarSetelah dibongkar, kata Agus, pihaknya akan berkoordinasi dengan unit terkait agar segera dibangun taman. Selain jadi serapan air, juga jadi tempat bermain, khususnya anak-anak.
“Selama ini kan dengan keberadaan bangunan tersebut hanya dapat dinikmati beberapa orang saja. Tapi, kalau dibangun taman ke depan semua warga bisa menikmati manfaatnya,” tutur Agus.
Sumanto (65), Ketua RT 06/10, Kelurahan Duri Kepa yang juga salah satu bangunannya turut dibongkar, menuturkan dirinya sadar kalau bangunannya yang selama ini dijadikan usaha bengkel berdiri di lahan jalur hijau.
“Saya turut mendukung pembongkaran tersebut karena
berada di jalur hijau. Saya pribadi meski bangunan saya juga dibongkar, saya rela karena lahan tersebut bukan hak saya,” ucap Sumanto.