You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota
Larangan pemasangan reklame bagi produk rokok dan temakau pada Media Luar Ruang di Ibukota yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 akan tetap berlaku, walaupun menuai protes banyak pihak. .
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerbitan peraturan gubernur (pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya

"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1) sore.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2015 ini, kata Basuki, Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame iklan rokok. “Sedangkan bagi sejumlah reklame rokok yang saat ini masih terpasang di Jakarta, setelah izinnya habis akan dibongkar dan diganti dengan lampu light emitting diode (LED)," ujarnya.

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Sekadar diketahui, Basuki telah menandatangani Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran, hingga pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1670 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati