You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan di Mal Pelayanan Publik Terapkan Pendaftaran Antrean Secara Daring
.
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Layanan di Mal Pelayanan Publik Terapkan Pendaftaran Antrean Secara Daring

Layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi cukup diminati. Agar protokol kesehatan berjalan dengan baik diberlakukan pendaftaran pemohon melalui antrean online atau daring.

Protokol kesehatan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs ptsp.jakarta.go.id/antrian yang dibuka pada pukul 06.00 sampai 10.00 dan pukul 16.00 sampai 22.00 pada hari kerja.  

"Pendaftaran ini juga berlaku bagi pemohon yang hendak mengajukan izin dan non-izin di  Unit Pelaksana PM dan PTSP di tingkat kota administrasi," ujarnya, Senin (29/6).

Dinas PMPTSP Terbitkan 4.265 SIKM

Benni menjelaskan, lelayanan publik secara langsung atau tatap muka di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka kembali pada 15 Juni 2020 lalu mulai dari permohonan konsultasi/penyuluhan dengan petugas maupun pengajuan permohonan langsung pada layanan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

"Seluruh pemohon wajib menerapkan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jarak antar saat mengakses pelayanan publik," terangnya.

 

Menurutnya, untuk mengimplementasikan physical distancing jumlah layanan tatap muka hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

Benni menuturkan, ada beberapa Unit Layanan yang dapat melayani pemohon secara langsung (walk in) tanpa melakukan antrean online terlebih dahulu, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Instansi kementerian/lembaga unit layanan tersebut dan tetap mengacu pada kapasitas ruang pelayanan yang tersedia.

"Layanan SIM dan STNK di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan antrean online terlebih dahulu, namun tetap berlaku penerapan protokol kesehatan," ucapnya.

Ia mengimbau agar pemohon mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang diterapkan melalui situs ptsp.jakarta.go.id sebelum mendatangi Mal Pelayanan Publik l DKI Jakarta.

"Kami memastikan akan seluruh petugas dan pemohon mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," tandasnya.

Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta telah melayani sebanyak 5.032 pemohon selama dua pekan sejak 15 Juni sampai 26 Juni 2020. Adapun layanan yang paling diminati adalah pelayanan Polda Metro Jaya dengan total 1.290 pemohon.

Rincian pemohon lainnya dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Mal Pelayanan Publik, sebagai berikut;

1. Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 1.087 pemohon

2. BPRD dan UPPRD Setiabudi sebanyak 752 pemohon

3. Ditjen Imigrasi sebanyak 242 pemohon

4. Ditjen Pajak sebanyak 29 pemohon

5. BPJS Kesehatan sebanyak 54 pemohon

6. BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 35 pemohon

7. PT PLN Persero sebanyak 12 pemohon

8. Bank DKI membatasi 50 Nasabah per hari

9. Pelayanan lantai 1 Mal Pelayanan Publik dengan Perizinan/Nonperizinan Kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah melayani total 731 pemohon dan penyuluhan langsung di lantai 2 Mal Pelayanan Publik telah melayani sebanyak 300 pemohon.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1376 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1259 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer