Sudin LH Jakut Bentuk Tiga Tim Pengawasan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara menyiagakan tiga tim pengawasan untuk memantau penerapan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) di pasar rakyat.
Kita tidak langsung penegakan. Khusus pasar rakyat dilakukan bertahap
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Ahmad Hariadi mengatakan, sebagai tahap awal pengawasan yang dilakukan tim di pasar rakyat lebih bersifat edukatif.
"
Kita tidak langsung penegakan. Khusus pasar rakyat dilakukan bertahap ," katanya, Rabu (1/7). Ini Sanksi Bagi Pelanggar Kebijakan Kantong Belanja Ramah LingkunganDijelaskan Hariadi, secara teknis pengawasan dibagi menjadi tiga kategori, yakni pusat perbelanjaan oleh tingkat Dinas LH, pasar rakyat Suku Dinas LH tingkat kota dan swalayan oleh jajaran Satpel LH kecamatan.
Untuk melakukan pengawasan di pasar rakyat, jelas Hariadi, secara teknis pihaknya sudah membentuk tiga tim yang masing-masing terdiri dari lima personel. Setiap tim bertanggungjawab melakukan pengawasan pasar rakyat di dua kecamatan.
Sedangkan pengawasan swalayan, setiap Satpel LH di enam kecamatan se Jakarta Utara sudah membentuk tim pengawasan. Berbeda dengan pengawasan pasar rakyat, penerapan aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan swalayan sudah masuk ramah penegakan.
"Teknisnya tetap bertahap sesuai kondisinya. Dimulai dari teguran hingga nantinya bisa rekomendasi pencabutan izin usaha," tandasnya.