You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PMI Kepulauan Seribu Berikan Bantuan Sarana Kebersihan Kepada PMR SMPN 285 Jakarta
photo Suparni - Beritajakarta.id

PMI Kepulauan Seribu Berikan Alat Semprot Disinfektan ke SMPN 285

Palang Merah Indonesia (PMI) Kepulauan Seribu, Jumat (3/7), menyalurkan bantuan berupa satu alat semprot (sprayer) dan cairan disinfektan serta alat kebersihan kepada Palang Merah Remaja (PMR) SMPN 285, Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kita harapkan ini dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sekaligus sanitasi sekolah.

Ketua PMI Kepulauan Seribu, Natsir Sabara mengatakan, selain menyalurkan bantuan pihaknya juga akan memberikan pelatihan singkat cara penggunaan sprayer kepada anggota PMR agar mereka dapat melakukan disinfektasi secara mandiri untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita harapkan ini dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 sekaligus sanitasi sekolah," ujarnya.

133 Homestay di Pulau Harapan Disemprot Disinfektan

Dia menambahkan, pada Juli ini rencananya akan dibangun markas PMI Kepulauan Seribu pada lahan seluas 300 meter persegi di Pulau Untung Jawa. Ditargetkan pembangunan bisa selesai pada 2021 mendatang.  

"Semoga nantinya bisa memberikan manfaat bagi warga Kepulauan Seribu, terutama dalam hal pelatihan, penyelamatan dan bantuan kemanusiaan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye16490 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11329 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6784 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3657 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1721 personFolmer