34 Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi Sanksi
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, hari ini melakukan pemantauan atau monitoring penerapan Pembatasan Sosial di lokasi check point simpang Mc Donald Cipayung.
Hasil pengawasan hari ini di lokasi check point ada 34 warga yang melanggar lantaran tidak memakai masker,
Usai apel bersama, 60 petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan. Para pengendara yang tidak mengenakan masker langsung diberhentikan, diberikan edukasi dan dikenakan sanksi.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio menuturkan, pihaknya rutin melakukan monitoring serta mengedukasi warga agar selalu mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Langgar PSBB dan SIKM, 3.265 Kendaraan di Jaksel Ditindak"Hasil pengawasan hari ini di lokasi check point ada 34 warga yang melanggar lantaran tidak memakai masker. 32 di antaranya dikenakan sanksi sosial menyapu jalan dan dua lainnya dijatuhi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," ujar Fajar, Sabtu (4/7).
Ditambahkan Fajar, secara umum masyarakat sudah
mematuhi kebijakan PSBB di masa transisi ini. Namun bagi warga yang masih melanggar pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi baik sosial maupun administrasi."Tentu kami berharap warga semakin patuh karena ini demi pencegahan penyebaran COVID-19," tandasnya.