Langgar PSBB dan SIKM, 3.265 Kendaraan di Jaksel Ditindak
Selama periode Juni 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan telah menindak 3.265 unit kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) saat berkendara.
Pelanggar kita tindak dengan kerja sosial
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, dari 3.265 kendaraan, 2.689 unit di antaranya ditindak karena melanggar aturan PSBB di tiga titik check point di Jalan Kombes Pol Jasin, Jalan Ciledug Raya dan Perempatan Pasar Jumat.
"Pelanggaran masih didominasi tanpa masker sebanyak 2.580 kasus, tanpa sarung tangan 55 kasus, beda KTP tiga kasus dan berlebihan kapasitas penumpang 51 kasus. Pelanggar kita tindak dengan kerja sosial," ujarnya, Jumat (3/7).
Langgar PSBB, 280 Pemilik Kendaraan di Jaksel DitindakIa menjelaskan, kendaraan yang melanggar PSBB masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 1.808 unit, roda empat pribadi 730 unit, mobil pengangkut barang 31 unit serta angkutan umum 21 kendaraan.
Sementara jumlah kendaraan yang ditindak akibat tidak memiliki SIKM sebanyak 576 unit. Penindakan terhadap ratusan unit
kendaraan ini dilakukan di 14 ruas jalan seperti Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan."576 kendaraan yang tak memiliki SIKM kita minta putar arah. Rinciannya kendaraan roda dua sebanyak 355 unit, roda empat 209 unit dan angkutan umum 12 unit," tandasnya.