Pemkot Jakpus Monitoring Penggunaan KBRL di 300 Lokasi
Terhitung sejak 1-5 Juli 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah melakukan monitoring penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di 300 lokasi.
Total yang sudah dimonitoring ada 300 lokasi dengan jumlah personel 76 orang
Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengatakan, 300 lokasi yang dimonitoring terdiri dari enam pasar tradisional dan 294 pasar modern yang tersebar di seluruh wilayah ini.
Sudin LH Jakbar Monitoring Penggunaan KBRL"Total yang sudah dimonitoring ada 300 lokasi dengan jumlah personel 76 orang," ujarnya, Selasa (7/7).
Ia menuturkan, dari hasil monitoring di 300 lokasi ini, para pedagang dan pembeli di pasar tradisional maupun modern telah memenuhi aturan Pergub Nomor 142 tahun 2019. Dalam monitoring tersebut, pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu membawa KBRL di mana pun berada.
"Kita selalu gencarkan sosialisasi terkait penggunaan KBRL," tandasnya.