You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jaksel Tinjau Implementasi KBRL di Tiga Lokasi
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

Pemkot Jaksel Tinjau Implementasi KBRL di Tiga Lokasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan hari ini meninjau implementasi penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di tiga lokasi.

Pada hari ini kita mengimplementasikan plastik ramah lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik

Tiga lokasi tersebut masing-masing Pasar Santa di Kebayoran Baru, dua pasar modern di Kebayoran Lama dan Jagakarsa.

Dalam peninjauan itu, Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali mengapresiasi pengelola pasar tradisional dan modern yang telah mengimplementasikan penggunaan KBRL.

Warga Jaksel Diajak Dukung Penerapan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

"Pada hari ini kita mengimplementasikan plastik ramah lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik," ujarnya, Rabu (1/7).

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji menilai, implementasi penggunaan KBRL bisa efektif jika banyak pihak ikut terlibat.

"Pengurus RW juga kita minta mengimbau warga untuk mulai menggunakan KBRL," katanya.

Ia juga mendorong pengelola pasar tradisional dan modern agar tidak menggunakan kembali kantong kresek, sehingga penggunaan KBRL dapat terus berjalan.

"Pengelola pasar yang tidak mematuhi aturan bisa diberi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga denda dan pencabutan izin usaha," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4298 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1733 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1643 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik