You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 135 Petugas Lakukan Pengawasan KBRL di 23 Lokasi
photo Nurito - Beritajakarta.id

Sudin LH Jaktim Monitoring Penggunaan KBRL di 23 Lokasi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur menerjunkan 135 petugas untuk melakukan monitoring penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL), Selasa (7/7). Kegiatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Kami kerahkan 135 petugas untuk melakukan monitoring,

Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Herwansyah mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan di pasar tradisional, pasar modern maupun minimarket sudah menggunakan KBRL. Ini juga sebagai edukasi agar warga segera beralih menggunakan KBRL dan meninggalkan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Walhi DKI Jakarta Apresiasi Penerapan Kebijakan KBRL

"Kami kerahkan 135 petugas untuk melakukan monitoring dengan sasarannya 23 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan," ujar Herwansyah.

Menurutnya, saat ini baik di pasar modern maupun minimarket telah menggunakan KBRL. Sedangkan di pasar tradisional hingga kini masih ditemukan sejumlah tempat usaha yang masih menggunakan kantong sekali plastik sekali pakai.

"Karenanya kami secara bertahap terus mengedukasi dan melakukan pendekatan agar para pedagang menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," tandasnya.



Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye22223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11373 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6812 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3714 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1747 personFolmer