You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
65 Pengusaha Miliki Pulau Pribadi di Kepulauan Seribu
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengusaha Miliki Pulau di Kepulauan Seribu

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, meminta kepada Bupati Kepulauan Seribu untuk mendata pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Pendataan ini dimaksudkan untuk mencegah kepemilikan pulau-pulau secara pribadi. Terlebih, pulau dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya, tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat privat sehingga orang jadi tidak boleh masuk

"Pulau-pulau itu kan sebetulnya milik bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh jadi kepemilikan pribadi yang sangat-sangat privat sehingga orang jadi tidak boleh masuk," kata Djarot di Pulau Pramuka, Sabtu (7/2).

Menurut mantan Walikota Blitar itu, pendataan dilakukan untuk memudahkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan pulau untuk kegiatan terlarang. Sebelumnya, Djarot juga mengatakan harus diwaspadai masuknya peredaran narkoba dan senjata api di Kepulauan Seribu.

Djarot Ingin Gelar Sail Kepulauan Seribu

"Kalau pulau sangat-sangat privat kan petugas dilarang masuk. Padahal petugas harusnya boleh masuk sehingga memudahkan untuk memonitor apa yang bisa dimonitor di pulau itu," ucapnya.

Bupati Kepulauan Seribu, Tri Joko mengatakan, pihaknya mencatat ada 65 pengusaha yang memiliki pulau pribadi di Kepulauan Seribu. "Kebanyakan dimiliki oleh PT tapi ada juga yang pribadi. Satu pulau ada yang dikavling-kavling. Jadi satu pulau tidak dimiliki satu pengusaha," kata Tri.

Dia mengaku para pengusaha itu membeli pulau dari warga bukanlah pemerintah setempat. Sehingga ke depan pihaknya akan melakukan pemasangan plang di pulau yang belum dimiliki. "Nanti kita pasang plang bahwa pulau ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan memeriksa legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Pasalnya untuk dapat mengelola pulau harus memiliki Izin Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha. "Kita akan mempelajari aspek legalitasnya, akan diinventarisir lagi," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7682 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5652 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri