Langgar PSBB, 46 Warga di Jatinegara Ditindak
46 warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, ditindak tegas oleh petugas. Para pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini langsung dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sarana umum di lokasi tersebut.
Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa PSBB transisi dengan lokasi berpindah-pindah,
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, pengawasan dan penindakan PSBB terus dilakukan karena masih saja ditemukan warga yang tidak mengindahkan protokol
kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih di kawasan terminal yang setiap harinya cukup ramai oleh aktivitas warga."Hasil penindakan ada 46 warga yang terjaring karena tak mengenakan masker. Mereka langsung dikenai sanksi sosial membersihkan sarana umum yang ada di sekitar terminal dan dua di antaranya membayar denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," ujar Sadikin, Senin (13/7).
34 Pelanggar PSBB di Pulogadung Dijatuhi Sanksi SosialMenurutnya, pengawasan PSBB di lokasi check point Terminal Kampung Melayu ini melibatkan 76 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan dibantu personel TNI/Polri.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan selama masa PSBB transisi dengan lokasi berpindah-pindah," katanya.
Ditambahkan Sadikin, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 agar pandemi ini bisa segera berakhir.
"Setelah didata dan menjalani sanksi para pelanggar ini juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Setelah itu kami berikan masker gratis," tandasnya.